Implementasi Izin Apotik dan Toko Obat di OSS RBA


Sehubungan dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Permenkes tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, termasuk untuk kegiatan usaha Apotik dan Toko Obat. Untuk itu agar dapat lebih memudahkan dalam pelaksanaannya, bersama ini kami sampaikan panduan pengisian permohonan perizinan berusaha Apotek dan Toko Obat melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission), sebagaimana terlampir.

Panduan tersebut berisi dokumen-dokumen yang perlu diunggah pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission ) dalam hal pelaku usaha (perseorangan maupun non-perseorangan) mengajukan perizinan berusaha Apotek (KBLI 47721) dan Toko Obat (KBLI 47722 dan 47842) sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

Download Surat Edaran disini dan Download Persyaratan disini