Perpanjangan perizinan klinik
Tatacara perpanjangan dan syarat perpanjangan klinik
ibu mohon ijin bertanya,untuk klinik kami semua produk kecantikan disupplay dari pusat dan tidak ada peracikan di klinik caban.untuk apotekernya apa tidak sama dengan apoteker pusat?
Meskipun produknya di supplay dari pusat, karena cabang klinik masih ada stok seharusnya perlu tenaga yang mengelola di cabang
nurviana
Langsung saja daftar di oss.go.id, aturan dan dokumen self assesmente dapat dilihat di permenkes no 14 th 2021. Untuk dokumen yang garus dilengkapi : 1. Profil Klinik 2. Self Assesment 3. Berkas lainnya a. Surat Permohonan oleh penanggungjawab (Dokter) b. Data Sarana dan Data Usaha ( melampirkan SK pengesahan / Akta Pendirian) *Klinik pemerintah harus berbadan hukum public *Klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan dapat berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum *Klinik swasta dengan pelayanan warat inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum c. Pernyataan sebagai penanggungjawab /pelaksana d. Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pernyataan kaslian data e. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/ sewa kontrak f. Ijin Mendirikan Bangunan, Denah Bangunan g. Fc Dokumen Lingkungan/ UKL-UPL/Amdal/SPPL h. Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun i. Informasi pembagian ruangan Ruangan, minimal terdiri dari : Ruang pendaftaran, ruang administrasi, ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang tindakan, ruang /pojok AS, WC dan ruang lain sesuai kebutuhan. *Ketentuan ruang dapat dilihat pada Permenkes 14 th 2021 sesuai jenis klinik J. Daftar Sarana/ Prasarana, Peralatan dan Obat-Obatan k. SDM dan Struktur Organisasi - Susunan Organisasi dan tupoksi masing-masing SDM - Data seluruh SDM, KTP,SIP,STR seluruh tenaga kesehatan. *kebutuhan petugas di sesuaikan dengan jenis klinik menurut permenkes 14 th 2021 # Untuk klinik kecantikan. Surat pengangkatan penanggungjawab. FC sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik yang diselenggarakan nasional/ internasional, OP terkait yang diakui pemerintah sesuai pedoman. # Harus ada apoteker jika klinik menyelenggarakan praktek kefarmasian # Harus ada apoteker jika klinik menyelenggarakan pelayanan rawat inap